Mahkamah Agung kemudian mengizinkan versi kebijakan yang telah dipersempit. Hakim Distrik AS, Jeannette Vargas, pada Jumat lalu juga membatalkan kebijakan penghentian pengajuan imigrasi dari 75 negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan yang diberikan Kongres kepada kantor konsuler dalam mengambil keputusan visa. Vargas turut membatalkan penolakan visa yang didasarkan pada kebijakan tersebut.

Kedua pihak diberi waktu hingga 11 September mendatang untuk mengajukan solusi terkait kelanjutan kasus. Sejak tahun lalu, pemohon visa imigran juga diwajibkan memproses permohonan di negara kewarganegaraannya.

Aturan tersebut berlaku meski sebagian pemohon tinggal dan bekerja secara legal di AS, bahkan memiliki pasangan atau anak berkewarganegaraan AS. Penundaan terbaru ini memicu keluhan dari pemohon di berbagai negara.

"Saya kesal karena orang harus bepergian ke luar negeri untuk menyelesaikan proses ini, tetapi mereka malah membatalkan janji temu," keluh pemohon di platform Reddit.