NADIKABAR.COM — Amerika Serikat (AS) menangguhkan sementara proses pengajuan visa imigran di berbagai negara. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu bagi petugas konsuler mengikuti pelatihan terkait pemeriksaan pemohon visa.
sejumlah pemohon yang telah mendapatkan jadwal wawancara di kedutaan maupun konsulat AS dilaporkan menerima pemberitahuan melalui email. Mereka diminta menunggu penjadwalan ulang yang akan disampaikan kemudian.
Kementerian Luar Negeri AS mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat proses pemeriksaan terhadap pemohon visa imigran.
"Amerika yang lebih sejahtera berarti memastikan pemohon visa tidak kemungkinan menjadi beban publik, sebagaimana didefinisikan dalam hukum dan peraturan AS, serta tidak bergantung pada tunjangan publik AS yang diperuntukkan bagi warga Amerika yang membutuhkan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, dilansir dari Financial Times, Kamis (27/8/2026).
Kementerian Luar Negeri AS diketahui telah meluncurkan program pelatihan global bagi petugas konsuler pada bulan ini. Melalui program tersebut, petugas diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pemohon visa secara lebih menyeluruh dan seragam.
Belum ada kepastian kapan jadwal wawancara akan kembali normal. "Untuk mengakomodasi pelatihan mendalam ini, janji temu untuk layanan visa akan disesuaikan," ujar juru bicara tersebut.
Penangguhan itu menjadi kebijakan terbaru Presiden Donald Trump untuk memperketat akses masuk ke AS. Sejak kembali menjabat, Trump menjadikan penindakan terhadap imigran tanpa dokumen sebagai salah satu fokus pemerintahannya.
Visa Imigran 75 Negara Sempat Dibatalkan Trump
Kebijakan tersebut muncul setelah hakim federal membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang sebelumnya menghentikan pengajuan visa imigran dari warga 75 negara. Sebagian besar negara tersebut merupakan negara berpenghasilan rendah yang dinilai berpotensi membutuhkan bantuan Pemerintah AS. Pengacara imigrasi, Brian Simmons, menyatakan banyak pemohon telah mengeluarkan biaya besar untuk proses tersebut.
"Banyak dari pemohon yang terdampak sudah menghabiskan ribuan dolar dan mengubah kehidupan mereka untuk menghadiri wawancara yang telah dijadwalkan, tetapi kemudian janji temu mereka dibatalkan pada menit-menit terakhir," katanya.
Kebijakan imigrasi Trump sebelumnya juga beberapa kali digugat di pengadilan. Pada masa jabatan pertamanya, pengadilan federal membatalkan upaya melarang warga dari tujuh negara mayoritas muslim masuk AS.
Mahkamah Agung kemudian mengizinkan versi kebijakan yang telah dipersempit. Hakim Distrik AS, Jeannette Vargas, pada Jumat lalu juga membatalkan kebijakan penghentian pengajuan imigrasi dari 75 negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan yang diberikan Kongres kepada kantor konsuler dalam mengambil keputusan visa. Vargas turut membatalkan penolakan visa yang didasarkan pada kebijakan tersebut.
Kedua pihak diberi waktu hingga 11 September mendatang untuk mengajukan solusi terkait kelanjutan kasus. Sejak tahun lalu, pemohon visa imigran juga diwajibkan memproses permohonan di negara kewarganegaraannya.
Aturan tersebut berlaku meski sebagian pemohon tinggal dan bekerja secara legal di AS, bahkan memiliki pasangan atau anak berkewarganegaraan AS. Penundaan terbaru ini memicu keluhan dari pemohon di berbagai negara.
"Saya kesal karena orang harus bepergian ke luar negeri untuk menyelesaikan proses ini, tetapi mereka malah membatalkan janji temu," keluh pemohon di platform Reddit.