NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif, pada Selasa (29/9), yang menginstruksikan pemerintah federal AS untuk mengganti istilah "kecerdasan buatan" atau AI (artificial intelligence) dengan "kecerdasan super" atau SI (super intelligence) dalam komunikasi resmi cabang eksekutif negara tersebut.

Perintah eksekutif Trump tersebut, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (30/9/2026), mewajibkan departemen dan badan federal AS untuk menggunakan istilah "kecerdasan super" dan "SI" dalam korespondensi resmi, komunikasi publik, dokumen kebijakan, dan materi materi non-undang-undang lainnya.

Badan-badan tersebut juga diperintahkan untuk berhenti menggunakan istilah "kecerdasan buatan" dan "AI" dalam materi-materi tersebut.

Perintah eksekutif Trump ini menugaskan Asisten Presiden untuk Sains dan Teknologi agar menyusun usulan definisi federal mengenai "kecerdasan super" dan "SI" yang mencerminkan "perkembangan teknologi yang terus melaju".

Pejabat tersebut juga ditugaskan untuk mengidentifikasi langkah-langkah eksekutif tambahan yang diperlukan guna menerapkan usulan terbaru itu.

Gedung Putih, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa perubahan terminologi ini bertujuan untuk mengakui "peluang luar biasa" yang dihadirkan oleh teknologi-teknologi baru yang sedang berkembang.

Menurut pemerintahan Trump, AS merupakan pemimpin dunia dalam kecerdasan super dan sebaiknya menggunakan terminologi yang mencerminkan kemampuan dan potensi teknologi yang sedang dikembangkan.

Pemerintahan Trump juga menggambarkan AS sebagai tempat kelahiran kecerdasan buatan.

Mereka menyatakan bahwa AS telah memimpin pengembangan serta penerapan teknologi ini selama lebih dari 70 tahun sejak AI menjadi bidang penelitian.