NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi memperpanjang perintah eksekutif terkait pemberian biaya US$ 100.000 atau Rp 1,75 miliar (kurs Rp 17.750) untuk pengajuan visa non-imigran H-1B selama satu tahun ke depan.

Untuk diketahui, visa H-1B memungkinkan perusahaan di AS mempekerjakan pekerja asing berketerampilan khusus. Melalui visa ini para pekerja profesional asing dari berbagai sektor, terutama teknologi, dapat bekerja di perusahaan Negeri Paman Sam selama beberapa tahun dengan membayar biaya tertentu yang ditetapkan pemerintah federal.

Perintah eksekutif ini memperpanjang aturan yang sebelumnya telah diterbitkan Trump pada September 2025 dan seharusnya berakhir pada bulan ini. Dengan perpanjangan waktu ini, aturan penarikan biaya untuk pengajuan visa pekerja asing terampil akan berlanjut sampai September 2027.