Menurut dia, LPSK melakukan kajian terhadap kebutuhan pelindungan setiap pemohon, termasuk mempertimbangkan adanya ancaman serta dampak terhadap kondisi medis maupun psikologis korban.

Pelindungan yang dapat diberikan meliputi layanan medis, bantuan psikologis, serta pelindungan bagi keluarga korban apabila diperlukan.

"Jika dibutuhkan, pelindungan juga bisa kami berikan kepada keluarga korban," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial MIS, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren, sebagai tersangka.