MIS dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut menjadi perhatian publik.

Penyidik Polresta Lombok Tengah telah menahan MIS sejak Sabtu (10/10) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan terkait perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sedangkan LPSK memberikan pelindungan kepada para korban sesuai dengan kebutuhan dan hasil penelaahan permohonan.