Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tujuh korban pelecehan di ponpes Lombok dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas pelindungan terhadap korban dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Teng
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 17:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
MIS dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut menjadi perhatian publik.
Penyidik Polresta Lombok Tengah telah menahan MIS sejak Sabtu (10/10) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan terkait perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sedangkan LPSK memberikan pelindungan kepada para korban sesuai dengan kebutuhan dan hasil penelaahan permohonan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.