NADIKABAR.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas pelindungan terhadap korban dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari satu menjadi tujuh orang.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi di Mataram, Rabu, mengatakan sebelumnya LPSK baru memberikan pelindungan kepada satu korban yang merupakan mantan santriwati di pondok pesantren tersebut.

"Jadi, sekarang jadi tujuh orang totalnya yang mendapat pelindungan LPSK," katanya.

Joko menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan pemberian pelindungan kepada para korban merupakan tindak lanjut atas permohonan yang telah melalui proses penelaahan sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, LPSK melakukan kajian terhadap kebutuhan pelindungan setiap pemohon, termasuk mempertimbangkan adanya ancaman serta dampak terhadap kondisi medis maupun psikologis korban.

Pelindungan yang dapat diberikan meliputi layanan medis, bantuan psikologis, serta pelindungan bagi keluarga korban apabila diperlukan.

"Jika dibutuhkan, pelindungan juga bisa kami berikan kepada keluarga korban," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial MIS, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren, sebagai tersangka.

MIS dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut menjadi perhatian publik.

Penyidik Polresta Lombok Tengah telah menahan MIS sejak Sabtu (10/10) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan terkait perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sedangkan LPSK memberikan pelindungan kepada para korban sesuai dengan kebutuhan dan hasil penelaahan permohonan.