NADIKABAR.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas pelindungan terhadap korban dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari satu menjadi tujuh orang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi di Mataram, Rabu, mengatakan sebelumnya LPSK baru memberikan pelindungan kepada satu korban yang merupakan mantan santriwati di pondok pesantren tersebut.
"Jadi, sekarang jadi tujuh orang totalnya yang mendapat pelindungan LPSK," katanya.
Joko menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan pemberian pelindungan kepada para korban merupakan tindak lanjut atas permohonan yang telah melalui proses penelaahan sesuai dengan ketentuan.