"Yang pertama adalah kita akan mendorong upaya razia pajak kendaraan yang lebih maksimal. Karena itu merupakan bagian dari pengingat masyarakat juga untuk membayar. Biasanya lewat razia pajak itu banyak masyarakat yang akhirnya membayar," ujar Berly.
Selain razia, Bapenda akan menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan. Per 30 September 2026, nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp 25 miliar.
"Kalau per 30 September kemarin, penunggak pajak kendaraan perusahaan itu sekitar Rp 25 miliar. Nah, ini untuk kerja sama dengan APH kami lakukan itu dengan menggandeng pihak Asdatun Kejaksaan Tinggi," kata Berly.