"Dari hasil lidik dan pendalaman, warga negara Australia dalam hal ini laki-laki menyatakan bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut dalam kondisi mabuk dan baru kenal di salah satu tempat hiburan. Dia tidak mengetahui bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Polisi memastikan BA tidak menjalani penahanan pidana karena sangkaan Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Kesusilaan memiliki ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. Pemilik pekarangan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara juga sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ke jalur hukum.

"Pemilik rumah tersebut tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut dan hanya ingin cukup dengan kita lakukan upaya deportasi sehingga terduga pelaku tidak lagi ada di Indonesia. Saat ini yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk penanganan pendeportasian," tutur Azarul.

Petugas gabungan akhirnya mengamankan BA di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 12.00 Wita. Pria yang bekerja sebagai teknisi motor tersebut diamankan saat hendak terbang kembali ke negaranya setelah menyelesaikan agenda liburan selama empat hari di Bali.