"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.
Novyandri menyatakan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik Imigrasi Ngurah Rai dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri.
Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' yang diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.