NADIKABAR.COM — Distrik Shinjuku di Tokyo, Jepang, berencana melarang lebih dari separuh akomodasi sewa jangka pendek atau vacation rental atau dalam bahasa lokal disebut minpaku di wilayahnya. Kebijakan itu diambil setelah meningkatnya keluhan warga terhadap perilaku wisatawan.
Shinjuku dikenal sebagai salah satu kawasan paling ramai di Tokyo, dengan deretan pusat hiburan, perbelanjaan, dan kuliner yang menjadi magnet turis. Menurut data pemerintah setempat, kawasan ini memiliki sekitar 4.000 akomodasi sewa jangka pendek, hampir 10 persen dari total properti serupa di Jepang.
Namun, tingginya jumlah wisatawan mulai memicu ketegangan dengan warga lokal. Keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan sampah yang tidak dibuang sesuai aturan, merokok di area terlarang, hingga kebisingan.
Dilansir dari AFP, Kamis (10/9/2026), Pemerintah Distrik Shinjuku tengah merevisi aturan yang akan melarang operasional akomodasi sewa jangka pendek di kawasan permukiman dan area yang berada di dekat sekolah.
"Seiring meningkatnya jumlah bisnis akomodasi sewa jangka pendek, keluhan dan berbagai masalah terkait juga ikut meningkat," ujar seorang pejabat Shinjuku yang menangani sektor tersebut.
Menurut pejabat tersebut, lebih dari 50 persen minpaku di Shinjuku berpotensi terdampak aturan baru. Kebijakan itu diperkirakan akan menyebabkan sekitar 2.000 properti ditutup, termasuk sejumlah unit yang dipasarkan melalui Airbnb.