NADIKABAR.COM — Otoritas Turki menyerukan penangkapan internasional untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, atas genosida yang dilakukan. Tuduhan tersebut terkait dengan serangan Israel pada bulan Mei lalu terhadap para aktivis di kapal-kapal bantuan kemanusiaan, Armada Global Sumud untuk Gaza.

Dalam sebuah unggahan di media sosial X pada hari Jumat (21/8), Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada 14 Juli lalu untuk Netanyahu dan tersangka lainnya. Tuduhan tersebut termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan, sebagai bagian dari kasus terhadap 35 orang atas pencegatan militer Israel di perairan internasional.

"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan di perairan internasional terhadap para aktivis armada bantuan kemanusiaan dan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice guna penangkapan internasional mereka," demikian pernyataan menteri Turki tersebut, dilansir Al-Jazeera, Sabtu (22/8/2026).

Turki akan menggunakan semua mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan Israel bertanggung jawab atas kejahatannya di Gaza, tambahnya.