"Awal mula kita lihat dari yang viral di IG. Akhirnya kami tindaklanjuti, setelah kami dapatkan langsung kita kasih tilang, dan Pasal 297 Juncto 115 dengan denda maksimal Rp 3 juta. Jadi mengemudikan secara ugal-ugalan," ujarnya.
Namun, kata Untung, R tidak ditindak akibat mengonsumsi alkohol. Pasalnya, R diketahui masih dalam kondisi sadar dan tidak menabrak pengendara lainnya.
"Kalau miras, kita membuktikannya apabila saat melakukan kita bawa ke rumah sakit, terus dites ternyata mengonsumsi alkohol, baru kita tindak," ucapnya.
"Karena pada saat kita mendapatkan pengemudi ini dalam keadaan sadar. Jadi perlu kita dalami lagi, seberapa banyak dia minum minuman keras itu. Saat mengemudikan kendaraan di jalan ini kan tidak sampai terjadi laka lantas," lanjutnya.