"Mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," beber Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Diketahui, BA diringkus petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (25/8). BA diamankan saat hendak kabur menuju negaranya atau persis sebelum ia naik ke dalam pesawat. Kini, polisi masih memburu perempuan yang menjadi pasangan mesum BA dalam video viral tersebut.

Polisi menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II paling banyak Rp 10 juta.

"Terkait penanganan digital, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Azarul.

Selain faktor ketentuan hukum itu, pemilik rumah yang menjadi lokasi mesum juga sepakat tidak menuntut lebih lanjut. Mereka hanya meminta agar pelaku ditindak tegas dengan cara dikeluarkan dari wilayah Indonesia.