NADIKABAR.COM — Ular weling dikenal punya corak tubuh hitam-putih yang khas. Di tengah masyarakat, khususnya Jawa, berkembang anggapan bahwa ular ini tidak boleh dibunuh dalam kondisi apa pun.

Lantas, benarkah ada aturan yang melarang seseorang membunuh ular weling? Atau larangan tersebut sebenarnya lebih berkaitan dengan kepercayaan yang berkembang di masyarakat?

Dikutip dari jurnal berjudul 'Ular Welang, Bungarus fasciatus (Schneider, 1801), di Lereng Selatan Gunung Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta' oleh Donan Satria Yudha dkk, nama latin ular weling adalah Bungarus candidus. Ular ini memiliki kerabat dekat yang kerap dianggap sebagai 'saudara' kembarnya, yakni ular welang (Bungarus fasciatus).

Menurut situs Thai National Parks, ular yang juga dikenal dengan nama Malayan Krait tersebut merupakan salah satu jenis ular berbisa. Persebarannya cukup luas di Asia Tenggara, mulai dari wilayah Indocina bagian selatan hingga Pulau Jawa dan Bali di Indonesia.

Ular weling dapat hidup di berbagai lingkungan, mulai dari hutan, hutan mangrove, semak belukar, perkebunan hingga lahan pertanian. Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purworejo, ular ini juga tidak jarang ditemukan di sekitar permukiman warga.