Kondisi tersebut membuat perjumpaan manusia dengan ular weling bukan sesuatu yang aneh, terutama di wilayah yang masih dekat dengan habitatnya. Masalahnya, ular ini memiliki bisa bersifat neurotoksin yang dapat membahayakan manusia sehingga kemunculannya kerap memicu kepanikan.

Pemerintah memang memiliki aturan mengenai satwa yang dilindungi di Indonesia. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya.

Berdasarkan daftar tersebut, ular weling tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Artinya, membunuh ular weling pada dasarnya bukan tindakan yang secara khusus dilarang aturan perlindungan satwa tersebut.

Meski begitu, bukan berarti ular weling boleh diburu atau dibunuh secara sembarangan. Perburuan dalam jumlah besar justru dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan berpotensi menimbulkan masalah baru di alam.

Status konservasinya juga menunjukkan bahwa ular weling belum berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List menempatkan Bungarus candidus dalam kategori least concern atau berisiko rendah.