Sebab, wilayah dengan potensi karbon besar belum tentu layak dikembangkan apabila menghadapi konflik pemanfaatan atau ketidakjelasan pengelolaan.

Integritas proyek juga ditentukan oleh perlindungan hak masyarakat pesisir. Penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), atau Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan, merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi memadai dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

"Mekanisme pembagian manfaat harus transparan agar peluang ekonomi tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut," kata Prof Rohani.

Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas Prof Dr Mahatma Lanuru berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat pemahaman bersama, mengidentifikasi wilayah prioritas, dan merumuskan langkah kebijakan untuk pengembangan karbon biru.