NADIKABAR.COM — Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim berencana menaikkan upah minimum nasional dari RM 1,700 atau sekitar Rp 7,44 juta (Rp 4.378/RM 1) menjadi RM 2.000 atau sekitar Rp 8,75 juta.

Rencana tersebut masuk dalam anggaran negara 2027 sebagai bagian dari reformasi upah yang dijalankan Pemerintah Madani.

Selain itu, Malaysia juga menetapkan upah minimum bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi sebesar RM 2.500 atau sekitar Rp 10,94 juta per bulan.

Kemudian untuk standar upah di Government-Linked Investment Company (GLIC) dan Government-Linked Company (GLC) naik menjadi RM 3.400 atau sekitar Rp 14,88 juta per bulan.