NADIKABAR.COM — Pemerintah Malaysia berencana menaikkan upah minimum nasional sebagai bagian dari reformasi yang tengah dijalankan. Rencana tersebut masuk dalam anggaran belanja negara 2027.
Kenaikan upah minimum nasional Malaysia diperkirakan berlaku mulai tahun depan, yakni dari RM 1,700 atau sekitar Rp 7,44 juta (Rp 4.378/ RM 1) menjadi RM 2.000 atau sekitar Rp 8,75 juta.
Selain itu, Malaysia juga menetapkan upah minimum bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi sebesar RM 2.500 atau sekitar Rp 10,94 juta per bulan. Kemudian untuk standar upah di Government-Linked Investment Company (GLIC) dan Government-Linked Company (GLC) naik menjadi RM 3.400 atau sekitar Rp 14,88 juta per bulan.