NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Karawang kembali menahan seorang tersangka dalam kasus megakorupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Tersangka HJ, mantan General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni VY selaku Direktur PT BAS, HH sebagai tim sales, dan OH sebagai sales marketing.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Malam ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka HJ yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tanggal 3 September 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (8/9/2026) malam.
Tersangka HJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026 sampai dengan 27 September 2026 guna kepentingan penyidikan.