Dengan penahanan ini, kata Dedy, sudah lima tersangka ditahan, empat orang dari pihak PT BAS dan satu orang pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang.
"HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY selaku Direktur untuk mempercepat persetujuan KPR," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan uang puluhan miliar rupiah dari hasil pengungkapan perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar, dari uang yang disalurkan oleh Bank BTN kepada 445 debitur berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).