Model tersebut penting dilihat sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengembangan kepemimpinan pemerintahan yang lebih terintegrasi. Pendidikan bagi kepala daerah dan pejabat tinggi birokrasi tidak berhenti pada peningkatan kapasitas individu, tetapi diarahkan untuk membangun standar kompetensi, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Dalam birokrasi, melakukan inovasi kelembagaan, baik berupa peleburan atau semacam merger tentu bukanlah suatu hal yang ekstrem, tetapi memastikan bahwa organisasi pemerintahan dapat merespons dinamika sosial, ekonomi, dan politik dengan lebih fleksibel. Garis besar yang ingin penulis sampaikan adalah bahwa perluasan mandat tersebut membawa konsekuensi regulatif yang tidak sederhana. Integrasi kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur organisasi semata, tetapi harus diikuti dengan penataan norma hukum yang memberikan kepastian mengenai kedudukan, kewenangan, hubungan kelembagaan, serta mekanisme koordinasi antarorganisasi di dalam URI.
Apabila pilihan kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah memperluas kewenangan Lembaga Administrasi Negara (LAN), baik melalui integrasinya ke dalam URI maupun dengan menambahkan fungsi baru untuk menyelenggarakan pendidikan bagi pegawai BUMN, maka aspek yang paling mendasar adalah memastikan kesesuaian pengaturannya dengan kerangka hukum yang berlaku. Saat ini, kedudukan dan fungsi LAN masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).