NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemeriksaan dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada Selasa (6/10), baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.
"KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Afifuddin.
KPU, menurut dia, tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.
Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa, yakni keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.