KPU menyatakan berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.
Afifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan.
MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah menilai certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Kendati demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut.