NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemeriksaan dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada Selasa (6/10), baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

"KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Afifuddin.

KPU, menurut dia, tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa, yakni keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU menjelaskan dasar pemeriksaannya ketika itu mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Afifuddin mengatakan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, KPU menyatakan pada pemeriksaan tahun 2023 tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

KPU juga menyatakan ketika itu tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut.

KPU menyatakan berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Afifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Mahkamah menilai certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Kendati demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut.