Rullyandi menyebut tidak pernah melakukan penghinaan kepada MK. Rullyandi mengatakan dirinya hanya menyampaikan kritik terhadap MK.

"Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal. Ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli, dan amar putusannya adalah membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo, yang tidak ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024. Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi, Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PTUN. Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya, dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan-persidangan ilegal ini," ujarnya.

Saldi kemudian memotong pernyataan Rullyandi. Dia menyebut majelis hakim berkesimpulan jika Rullyandi tak mencabut pernyataan 'sidang ilegal' yang sebelumnya disampaikan dalam talkshow.

"Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini," tutur Saldi.

Rullyandi menyatakan dirinya mencabut pernyataan tersebut hanya di ruang sidang. Dia mengatakan dirinya merasa tertekan dalam mencabut pernyataan itu.

"Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih," ucap Rullyandi.

Saldi lalu men-skors sidang untuk berdiskusi bersama hakim MK lainnya. Akhirnya, Saldi menyatakan majelis hakim MK sepakat agar Rullyandi hanya memberikan keterangan secara tertulis. Saldi kemudian meminta Rullyandi keluar dari ruang sidang.

"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," terang Saldi.

"Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," sambung Saldi.

*Baik kalau memang begitu kami menghormati keputusan Yang Mulia," jawab Rullyandi.

M Rullyandi kemudian mengadukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rullyandi mengadukan kedua hakim MK itu setelah diusir dari ruang sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.