Pelaporan dilakukan di MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10). Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.

"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.

Rullyandi mengatakan dia merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Gibran selaku pihak terkait. Dia merasa ada diskriminasi kepada dirinya.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.

Dia juga melaporkan Arsul Sani yang dinilai melakukan intervensi kebebasan akademik. Dia menilai hal tersebut mencederai MK.

"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.

Dia menilai Arsul Sani menunjukkan sikap yang berat sebelah. Dia mengatakan laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima Sekretariat MKMK.

"Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Rullyandi juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Dia menilai jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini tidak sah.

"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," tuturnya.