Jaksa merincikan uang USD 200 ribu tersebut. Nilainya terbagi dalam beberapa kali transfer yakni senilai USD 37.000, USD 13.000 serta USD 50.000 sebanyak tiga kali.

"Ada kurang lebih, satu, senilai 37.000 US dolar. Kemudian yang kedua, ada 13.000 US dolar, sebetul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.

"Kemudian yang ketiga ada 50.000 US dolar, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada 50.000 US dolar kembali dan terakhir ada 50.000 US dolar, total adalah 200.000 US dolar ini. Betul?" tanya jaksa.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah: