NADIKABAR.COM — Seorang ustaz TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NH (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Polisi menyebut, jumlah korban mencapai sembilan murid, terdiri atas lima siswi SD dan empat siswi SMP.

NH kini ditahan di Polres Pasuruan. Dugaan pencabulan di TPQ salah satu desa di Kecamatan Tutur itu terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

"Sudah tersangka dan ditahan setelah proses penyelidikan sejak kemarin. Kasusnya ditangani PPA di polres," kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (7/9/2026).