Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Ustaz TPQ di Pasuruan Jadi Tersangka Pencabulan 9 Santriwati
Seorang ustaz TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NH (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Polisi menyebut, jumlah korban menca
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 13:25 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Perbuatan NH dilakukan di TPQ salah satu desa Kecamatan Tutur pada rentang waktu tanggal 10-11 Juli 2026. NH diamankan Rabu (2/9) setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polisi.
"Belakangan terkuak korban berjumlah 9 murid. Masing-masing 5 siswi SD dan 4 siswi SMP," terang Joko.
NH terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.