NADIKABAR.COM — Pemerintah menegaskan akan tetap menagih piutang kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan utang BLBI adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani krisis keuangan 1997-1998.

"Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Suahasil memaparkan jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp 218,3 triliun. Jumlah itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan secara rutin dibayar oleh pemerintah dengan APBN kepada BI.