NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan utang pinjaman online (pinjol) pada Agustus 2026. Pada periode tersebut outstanding mencapai Rp 106,94 triliun atau tumbuh 22,07% secara tahunan.

"Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).

Di tengah kondisi tersebut, Agusman juga memantau tingkat risiko kredit macet secara agregat. Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 berada di posisi 4,73%.

Angka ini naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,32%. Jika dibandingkan pada Agustus 2025 juga turut meningkat, di mana pada Agustus 2025 di level 2,60%.