NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan porsi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Indonesia (BI) telah selesai. Utang pemerintah ke BI merupakan obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998.

Suahasil menjelaskan jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp 218,3 triliun. Jumlah itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan secara rutin dibayar oleh pemerintah dengan APBN kepada BI.

"Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Pembayaran terakhir dilakukan per akhir Agustus lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari surplus BI. Setiap tahun surplus BI diwajibkan untuk disetorkan kepada negara, nah surplus itu lah yang digunakan untuk membayar utang pemerintah kepada BI.

"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," papar Suahasil.

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini menegaskan pelunasan tersebut mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor dan debitur BLBI.