NADIKABAR.COM — Kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 dinyatakan lunas. Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi ketika menangani krisis 1997-1998. Secara keseluruhan nilainya saat itu mencapai sekitar Rp 640 triliun.
Menurutnya beberapa kewajiban tersebut memiliki waktu pelunasan yang berbeda. Obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.