NADIKABAR.COM — Pemerintah akhirnya menuntaskan kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998. Kewajiban tersebut tuntas pada Agustus 2026 menggunakan surplus Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, berdasarkan hasil audit buku 2025, BI tercatat memiliki surplus Rp 55 triliun. Sesuai ketentuan perundang-undangan, surplus tersebut disetorkan kepada kas negara.

"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).