NADIKABAR.COM — Larangan menahan ijazah pekerja kini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, salah satu aturan baru dalam UU tersebut adalah kepastian larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya. Ketentuan tersebut berlaku dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Selain larangan penahanan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah ketentuan baru lainnya, salah satunya pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).