NADIKABAR.COM — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Sejumlah ketentuan baru diatur dalam beleid tersebut, mulai aturan pesangon hingga larangan bagi perusahaan menahan ijazah pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, salah satu perubahan dalam aturan baru tersebut menyangkut besaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat berlaku kini tidak lagi digunakan.

"Nanti kalau lebih detilnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (6/10/2026).

Saat ditanya apakah besaran pesangon menjadi lebih tinggi, Yassierli membenarkannya. Ia juga menyebut perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi.

"Iya, jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5. Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," ujarnya.

Menurut Yassierli, besaran pesangon tetap akan mempertimbangkan faktor yang menyebabkan PHK serta masa kerja pekerja. Namun, ia menegaskan penghitungan pesangon dalam aturan baru minimal menggunakan pengali satu kali.