NADIKABAR.COM — DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selanjutnya, pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur sejumlah hal penting terkait pertanahan.

PP ini memuat delapan hal penting tentang pertahanan, di antaranya terkait penyelenggaraan reforma agraria, tata cara pendaftaran pemanfaatan dan pewarisan hak milik, hingga batas maksimum kepemilikan tanah.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.