NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari menjelaskan, UU Pengaturan Reforma Agraria dibuat untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

"UU ini mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut," kata Embun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria tertentu tidak bisa diselesaikan karena menyangkut dengan peraturan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa konflik agraria biasanya berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.