Ia mengatakan, proses verval tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan aspek fisik bangunan. Kesiapan berbagai sarana pendukung juga menjadi perhatian sebelum fasilitas tersebut dimanfaatkan dan dioperasionalkan oleh koperasi.

"Setelah seluruh proses verval pembangunan selesai, perhatian pemerintah daerah selanjutnya diarahkan pada penguatan kelembagaan KDKMP. Pendampingan ini diperlukan agar keberadaan koperasi tidak berhenti pada tersedianya bangunan dan fasilitas usaha,” katanya.

Sugeng menjelaskan kekuatan KDKMP juga ditentukan oleh tata kelola organisasi, kapasitas pengurus serta kejelasan perencanaan usaha yang dijalankan, sehingga pihaknya akan terus melaksanakan pendampingan kelembagaan.

"Koperasi tidak cukup hanya memiliki bangunan atau fasilitas usaha, tetapi harus didukung tata kelola kelembagaan yang baik, pengurus yang mampu menjalankan tugasnya serta perencanaan usaha yang jelas agar KDKMP dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.