Atas perbuatannya, Sriniti mengungkapkan tersangka dijerat pasal berlapis. Adapun ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami tetapkan terhadap tersangka adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Sriniti.

"Dan atau pasal 458 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun. Untuk korban pada saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur sehingga kita menetapkan pasal Undang-undang perlindungan anak," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap setelah penemuan kerangka di jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang. Penemuan kerangka ini berawal dari pengakuan Mahendra yang ditangkap pada Kamis (3/9).