Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah video tersebut tersebar di media sosial dan menangkap keduanya. Hasil penyelidikan terungkap, keduanya juga pernah melakukan aksi mesum serupa di kawasan Depok, dan Jakarta.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.