Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Videotron Terpasang di Anjungan Kintamani, tapi Dilarang Menyala
Ada videotron yang sudah sepekan terpasang di anjungan Kintamani, Kabupaten Bangli. Namun, videotron itu dilarang dinyalakan sebelum pemiliknya mengurus semua perizinan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 13:28 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dia menegaskan, pemilik videotron wajib mengantongi semua izin yang dibutuhkan. Salah satunya, izin pendirian bangunan gedung yang diterbitkan Dinas PUPR Bangli.
"Pentingnya perizinan. Juga kalau tanahnya milik siapa, silahkan diselesaikan pribadi," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.