Kasus ini juga menyingkap, fakta kalau tersangka tidak hanya memanfaatkan akses dari pekerjaannya. Pelaku diketahui mengambil aset kantor secara sembunyi-sembunyi demi kepentingan pribadi dan membiayai gaya hidup kekasihnya.
"Jadi ternyata dia itu ngambil HP kantor malam-malam tuh dia ngambil HP kantor yang ada akun-akun aku, dibawa pulang sama dia. Jadi itu sebenarnya bukan kewajiban dia, tapi dia kayak maling ya, namanya juga maling ya," terang Vilmei.
Tersangka sudah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, pihak Vilmei terus melakukan audit menyeluruh untuk memastikan total kerugian pasti yang diakibatkan oleh aksi sistematis karyawannya tersebut.