Dalam surat itu, para pegawai yang terlibat mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Mereka bahkan menyatakan siap bertanggung jawab apabila kejadian tersebut terulang kembali di masa mendatang.

Uu memaparkan dalam kasus ini telah dilakukan upaya pelaporan, klarifikasi, hingga pembinaan lanjutan di tingkat dinas. Menurutnya, persoalan kedisiplinan ASN tidak serta-merta langsung masuk pada tahapan sanksi. Ada mekanisme pembinaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang ada mekanismenya. Pembinaan dilakukan secara internal terlebih dahulu dan hasil pembinaannya berupa berita acara disampaikan atau ditembuskan kepada BKPSDM," tutur Uu, Sabtu (22/8/2026).