Mekanisme tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, serta penanganan pelanggaran disiplin PNS.
Uu berharap kejadian tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kuningan bahwa tugas mereka tidak sebatas hadir dan bekerja, tetapi juga menjaga sikap serta etika. Apalagi saat mengenakan pakaian dinas, ASN membawa nama institusi yang melekat padanya. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi para ASN di Kabupaten Kuningan.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami minta seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan etika kedinasan, terutama pada saat jam kerja. Jangan sampai hal seperti ini kembali terjadi dan menjadi perhatian masyarakat," pungkas Uu.