Sementara WA dan H diduga berperan membawa senjata tajam jenis celurit saat aksi berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan untuk merekam kejadian serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.
Imara menegaskan Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa," ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi atau bergabung dengan kelompok yang berpotensi melakukan tawuran.
Menurutnya, persoalan antarpelajar seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan cara-cara positif, bukan dengan kekerasan yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, memeriksa sejumlah saksi, serta mencari barang bukti tambahan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Polresta Cirebon juga mengajak orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar, terutama di luar jam sekolah, sebagai langkah pencegahan agar aksi serupa tidak kembali terjadi.
"Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun aksi tawuran diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.