BMKG menegaskan, fenomena langit merah tersebut bukan pertanda cuaca tertentu. Secara ilmiah, kejadian tersebut dikenal sebagai fenomena optik atmosfer yang disebabkan tingginya partikel asap karhutla.
"Jadi, fenomena tersebut bukan merupakan pertanda munculnya fenomena cuaca tertentu, melainkan dapat dijelaskan secara ilmiah sebagai fenomena optik atmosfer yang pada kejadian ini sangat mungkin diperkuat oleh tingginya konsentrasi partikel asap akibat karhutla," katanya.
BMKG mengingatkan bukan berarti, warna merah atau oranye di langit bisa digunakan sebagai alat ukur tingkat pencemaran udara. BMKG, menegaskan penentuan kualitas udara tetap harus menggunakan alat.
"Perlu ditekankan pula bahwa warna merah atau oranye pada langit tidak dapat digunakan sebagai ukuran langsung tingkat pencemaran udara atau konsentrasi PM2,5. Penentuan kualitas udara tetap harus mengacu pada hasil pengukuran menggunakan instrumen pemantauan," tuturnya.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi mengenai kualitas udara, sebaran asap, dan kondisi cuaca. Ketika konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan membatasi masuknya udara luar yang tercemar ke dalam ruangan.
"Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian lebih dan mengikuti anjuran dari instansi kesehatan terkait," ujar Ida.