Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Viral Maling Bermasker Curi Brankas hingga HP Toko Sembako di Depok
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian brankas di sebuah toko sembako di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 17:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah SB ditangkap di kawasan Ciluar, Bogor Utara," jelasnya.
Dari penangkapan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa brankas milik korban, ponsel korban, sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.