"Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah SB ditangkap di kawasan Ciluar, Bogor Utara," jelasnya.

Dari penangkapan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa brankas milik korban, ponsel korban, sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.